search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penumpang Travel Gelap Tak Dijamin Jasa Raharja
Kamis, 6 Mei 2021, 16:05 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, Jasa Raharja hanya bisa menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang berstatus sebagai penumpang dari agen travel resmi. Sedangkan untuk travel gelap, tidak ada aturan yang mendasarinya. 

Hal ini dikatakannya usai mengkonfirmasi pernyataan Direktur Jenderal Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bahwa mereka tidak akan menjamin santunan untuk korban kecelakaan dari penumpang travel gelap.

"Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, itu benar. Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang terhadap travel yang berbadan hukum resmi," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (6/5/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja secara door to door akan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.

"Tapi kalau terjadi musibah kecelakaan tabrakan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban apakah korban luka atau meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," tambah Budi.

Budi menerangkan, biaya pembayaran santunan kepada korban kecelakaan didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat langsung. Seperti saat pembuatan STNK di Kantor Bersama Samsat.

"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," tuturnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami