Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raya Sibang Badung Terancam 1 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Badung meringkus seorang pengemudi mobil Xenia berplat DK 1452 FM, yakni I Wayan Witasnyana (50).
Pelaku yang tinggal di Mengwi itu ditangkap setelah menabrak pengendara motor di Jalan Raya Sibang Banjar Senggu Sibang Gede Abiansemal Badung. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu 2 Mei 2021 ini sempat viral di media sosial (medsos).
Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Xenia DK 1452 FM yang disopiri Wayan Witasnyana. Korban kecelakaan yakni I Nyoman Agus Ari (23) mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 5840 FAB. Saksi korban saat itu membonceng seorang gadis bernama AA Sri Mas S (14).
AKP Aan mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA diawali sepeda motor Vario DK 5840 FAB bergerak dari arah timur menuju ke arah barat. Sedangkan mobil pelaku melaju dari arah belakang.
Sesampainya di TKP, tiba-tiba mobil pelaku menyalip motor dengan kecepataan tinggi. Mobil tersebut menyalip ke sisi kanan dan langsung menyerempet motor yang dikendarai oleh korban. Akibat tabrakan tersebut, korban dan AA Sri, keduanya asal Banjar Dukuh Sengguan, Munggu, Mengwi Badung, terjatuh dan mengalami luka luka.
Tragisnya, walau sudah mengetahui tabrakan tersebut, pelaku yang tinggal di Jalan Padma Nomor 15 Muncan, Kelurahan Kapal, Mengwi Badung malah terus tancap gas.
"Kecelakaan tabrak lari itu terekam kamera CCTV yang terpasang di mobil lain dan viral di medsos," terang AKP Aan.
Perwira asal Makassar Sulawesi Selatan ini mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Hanya, anak gadis yang dibonceng oleh korban mengalami luka lecet pada perut dan luka bakar di kaki kanan sehingga perlu dirawat di RSUP Sanglah.
Setelah kasus itu viral, pihak Satlantas Polres Badung bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya, pada Senin 3 Mei 2021. Namun dipemeriksaan dia mengaku tidak sengaja menyerempet motor korban.
"Sengaja atau tidak sengaja, cara mengemudi pelaku telah membahayakan nyawa pengendara lainnya. Dia melanggar pasal 311 dan 312 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman satu tahun penjara. Dia kami tahan," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl