search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rencana Eksekusi Hotel White Rose, Ketua PN Denpasar Bakal Dilaporkan
Minggu, 16 Mei 2021, 20:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim kuasa hukum PT. PAD yang bergerak di bidang perhotelan yakni Hotel White Rose, I Gede Widiatmika, dkk.,mempertegas adanya penjegalan upaya hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Hal itu lantaran sudah dikeluarkannya hasil keputusan tetap dari Mahkamah Agung, tetapi justru dilabrak oleh PN Denpasar. Dalam hal ini Widiatmika,dkk menerima informasi akan dilakukan eksekusi obyek sengketa di bidang perhotelan (Hotel White Rose) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (17/5) besok. 

"Jika itu terjadi, sudah saya pastikan akan mendapatkan perlawanan. Kedua tangan saya akan memegang dua surat keputusan sah tingkat tertinggi," tegas Widiatmika, Minggu (16/5) di Denpasar.

Dirinya mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak pengadilan. Dimana pada intinya, dirinya berharap adanya penundaan eksekusi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Dia mengaku tidak habis pikir, mengapa dalam kasus yang sama dan sudah inkracht hingga peninjauan kembali, dan bahkan ada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masih bisa dipermainkan. 

"Saya tegaskan sekali lagi. Jika memang benar terjadi eksekusi, Saya akan melawan dan tidak akan bergeser mundur selangkah pun," jelas Widiatmika.

Lanjut dia, bilamana ada perlawanan dari pihak ketiga, pengadilan semestinya memeriksa terlebih dahulu perlawanan tersebut, karena itu merupakan upaya hukum yang diberikan oleh Undang-undang. Harusnya bisa menunda eksekusi agar tidak ada kerugian terhadap pihak lain. 

Demikian Widiatmika, bilamana KPN Sobandi memaksakan dilakukan eksekusi, pihaknya akan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPK, Komisi Yudisial, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan bidang pengawasan di MA. 

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Dr. Sobandi, yang dikonfirmasi atas rencana eksekusi itu mengaku masih akan melakukan pengecekan. "Besok saya cek ya," jawabnya melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Sementara Humas PN Denpasar, I Made Pasek juga mengaku belum menerima konfirmasi dari panitera soal rencana eksekusi tersebut. "Saya belum dapat konfirmasi dari panitera selaku pelaksana eksekusi," katanya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami