Mobil PNS Jadi Sasaran Begal, Kepala Korban juga Ditebas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Eko Heri Rustanto tak menyangka bakal ditimpa nasib sial bersama dua anaknya. Saat hendak ke Gerung Lombok Barat, mobilnya dirampok dan kepalanya ditebas.
Peristiwa yang menimpa PNS asal Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah ini terjadi sekitar pukul 04.45 WITA pada 22 Maret 2021 lalu. Saat itu ia mengendarai mobil Carry pik-up bersama buah hatinya, M Rafi dan Zahra.
Insiden sepagi itu rupanya membuat Eko cukup terkejut. Ia dihadang enam pria tak dikenal sembari mengarahkan nyala lampu senter menyorot matanya yang sedang berkendara. Tanpa basa-basi, para perampok itu merampas mobil yang dikendarainya. Ia diperintah turun paksa dan melarikan mobil ke arah Utara, Mujur.
Di hadapan dua anaknya pula, para perampok juga menebas kepala Eko hingga luka menganga sedalam 4 cm. Eko hanya pasrah tanpa perlawanan sembari membiarkan mobilnya dibawa kabur.
Atas kejadian tersebut, ayah 36 tahun ini mengalami kerugian Rp. 130.500.000. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur. Polisi setelah mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.
"Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku. Dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P kepada wartawan, Minggu (16/5).
Tim Puma Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17.00 WITA, Sabtu (15/6). Mereka ditangkap di salah satu rumah warga Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut.
Agus Indra menjelaskan, mobil Carry pik-up Eko dengan nomor polisi DR 8024 DC berhasil ditemukan. Pelaku yang ditangkap yakni DG alias Amaq Meng asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur.
"Amaq Meng ini umurnya 39 tahun dan mengakui aksi kejahatannya," ucapnya.
Kini, Carry pikup itu dijadikan barang bukti bersama satu buah HP Redmi 9C warna biru. Ada juga tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci keranjang, satu buah kunci L. Barang bukti lain yakni berupa satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci sepeda motor dan satu buah tas pinggang warna hitam
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom