search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Dituntut 13 Tahun Penjara
Rabu, 19 Mei 2021, 14:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyetubuhi anak tirinya dengan cara paksa selama dua tahun sejak korban masih berumur 10 tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih mengajukan hukuman selama 13 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU secara online dalam sidang tertutup itu, menyebutkan jika korban anak saat ini berumur 12 tahun. Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 yang tidak diingat kapan hari dan bulannya.

Apa yang dialaminya baru diketahui oleh ibu kandung korban jelang akhir tahun 2020 dan dilaporkannya ke polisi. Selama ini anak korban menjadi anak yang murung dan selalu mengunci diri dalam kamar. Terlebih saat ibunya ke luar rumah, anak korban mengaku sangat ketakutan. 

Bahkan kerap kali dirinya dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya (terdakwa). Anak korban selalu berontak dan menangis sambil memohon tidak mau lagi dan kesakitan. Namun terdakwa, tetap saja melampiaskan nafsunya. 

Peristiwa kali pertama yang dialami anak korban saat diperkosa ayah tirinya ketika dirinya akan mandi. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah. 

Begitu masuk kamar mandi, terdakwa ikut meringsek masuk dan berusaha memaksa korban dengan mendorong pintu kamar mandi dari luar. Gadis belia yang saat itu berumur 10 tahun, tak kuasa menahan.

"Terdakwa melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman. Anak korban mengaku takut karena selalu diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun," sebut Jaksa.

Terdakwa berumur 44 tahun dengan nama Bibit Cahyono, asal Banyuwangi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur

Perbuatan terdakwa oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa,SH.,MH didakwa Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal telah melakukan kekerasan atau ancaman dan memaksa anak untuk mengikuti nafsunya yang dilakukan secara berlanjut. Memohon agar terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa di hadapan hakim secara virtual masih tetap dengan wajah polosnya agar bisa mendapat keringanan hukuman. Dengan alasan, tidak lagi mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak sambungnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami