Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana Kasus Anak Bunuh Bapak di Sanggalangit
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Selain menggali keterangan dari beberapa orang saksi di lingkungan keluarga korban maupun pelaku sebelumnya, polisi kembali memeriksa pelaku pembunuhan Wayan Purna (72), yakni anak korban bernama Gede Darmika untuk didengarkan keterangannya dalam melengkapi berkas.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Darmika saat ini diperiksa polisi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Darmika terhadap ayahnya sendiri di Desa Sanggalangit, Buleleng.
“Ketiga orang saksi itu dari keluarga korban. Namun tidak terlepas juga nanti, akan ada pemeriksaan saksi lain yang mengetahui kejadian itu maupun yang mendengar langsung, untuk dimintai keterangan,” papar Sumarjaya, Rabu (19/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Darmika disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke Pasal KUHP yang lain terkait kasus yang menjerat tersangka Darmika, kita masih tunggu hasilnya,” ujar Sumarjaya.
Mengingat hasil penyelidikan dan penyidikan sementara oleh Unit Reskrim Polsek Gerokgak, pelaku Darmika sebelum melakukan aksi pembunuhan sempat menyiapkan peralatan seperti sabit dan linggis untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri secara tragis.
Iptu Sumarjaya pun memastikan, jika pelaku dalam kondisi sehat. Artinya, tidak ada gejala gangguan mental dan tidak ada gangguan kejiwaan. Saat ini, tersangka Darmika masih dilakukan penahanan sembari menjalani proses pemeriksaan polisi.
Reporter: bbn/bul