search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Isu Dukun Santet, Emak-Emak Beri Imbalan Rp15 Juta Bagi Pelaku Pembunuhan
Kamis, 20 Mei 2021, 14:10 WITA Follow
image

suara.com/Isu Dukun Santet, Emak-Emak Beri Imbalan Rp15 Juta Bagi Pelaku Pembunuhan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh kepolisian setempat.

Emak-emak ini ditetapkan sebagai otak kasus pembunuhan Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, kecamatan yang sama dengan pelaku. Siti mengaku memberi imbalan kepada tiga pria pelaku pembunuhan Bunabi, yakni Kailani, Ahwan dan Mansur.

Motif pembunuhan karena dendam dan sakit hati. Siti menganggap penyebab kematian suaminya, Rifa'i, karena disantet oleh Bunabi.

"Karena itu, Ia meminta pada Ahwan, Mansur, dan Kailani untuk menghabisi Bunabi dengan imbalan Rp15 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (19/05/2021).

Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (16/05/2021) ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban tewas dengan luka bekas penganiayaan.

Saat diinterogasi, tersangka Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.

Sedangkan teraangka Mansur dan Kailani mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.

Keempat tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang," ungkap Widiarti.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami