search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPR Bank Buleleng Digugat, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat
Kamis, 20 Mei 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sidang gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 selaku Tergugat, dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Majelis Hakim dengan Ketua Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, yang menangani perkara ini menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek tanah dan bangunan Bank Buleleng yang dimohonkan sebagai sita jaminan oleh para penggugat atas gugatan perdata tersebut.

Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa mengatakan, agenda sidang PS ini hanyalah untuk mengetahui dan melihat objek atau lokasi dari pihak Tergugat yang dimohonkan para pihak penggugat sebagai sita jaminan

"Ini sidang keenam. Kami melihat lokasi yang dimohonkan para penggugat sebagai objek sita, jika nanti dikabulkan. Habis tanggal 2 Juni nanti, agenda pembuktian saksi dari penggugat," kata Dipa.

Sekedar diketahui, perkara perdata ini berawal dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah pihak tergugat, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.

Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus itu telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, malah dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet.

Persoalan ini pun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja. Kuasa hukum penggugat, Gede Harja Astawa memohon ke Majelis Hakim dalam isi gugatan para penggugat, untuk dapat meletakkan sita jaminan terhadap asset-asset milik tergugat.

Aset itu berupa tanah dan gedung kantor Bank Buleleng. Letak sita jaminan dilakukan, untuk dapat menjamin pihak tergugat tidak mengabaikan putusan majelis hakim jika nantinya gugatan para penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, sidang PS ini merupakan bagian dari permohonan para penggugat untuk melakukan letak sita jaminan atas obyek itu yang dituangkan dalam gugatan. 

"Tujuan ini untuk bergaining, jika gugatan kami nanti dikabulkan untuk dibayar. Jika tidak ada sita jaminan, siapa menjamin pihak tergugat mau membayar jika dia kalah. Dan ini dibenarkan," jelas Harja Astawa.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat (Bank Buleleng), Ketut Sulana menegaskan, permohonan sita jaminan oleh pihak penggugat bagi dirinya sudah keluar dari substansi materi pokok perkara. Mengingat, gugatan perdata ini menyangkut keuangan. Namun bagi Sulana, ini merupakan hak dari penggugat.

"Permohonan sita jaminan ini tidak akan mengganggu kinerja Bank Buleleng kedepan. Ini kan belum selesai, kalau itu disetujui. Saya sudah bilang di persidangan, ini kan pelayanan umum, jadi tidak boleh disita," jelas Sulana.

Pihak Bank Buleleng 45 sejatinya bukannya tidak ingin membayar deposito nasabah, selama nasabah itu memiliki bukti deposito. 

"Kalau ada bukti langsung dicairkan tanpa bertele-tele. Tapi yang jelas kami ikuti proses, kalau ada putusan hukum menyatakan harus bayar, kami bayar. Putusan itu sebagai dasar membayar," pungkas Dirut Bank Buleleng, Nyoman Suarjaya.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami