Polisi Dalami Unsur UU ITE di Kasus Video Bugil Anak di Bawah Umur di Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng dalami unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada terduga pelaku atau terlapor yakni KRP yang sempat menyebarkan rekaman video bugil mantan pacarnya yakni korban KA pada sejumlah media sosial.
Melalui video tersebut, KRP melakukan pemerasan terhadap korban, agar korban memenuhi keinginan terduga pelaku.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penyidik masih menemukan kendala dalam penanganan kasus ini. Kendala tersebut yakni, masih minimnya saksi. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi, baik itu korban maupun pelapor yang merupakan orang tua korban.
"Sekarang masih penyelidikan dan penyidikan, karena minimnya saksi. Total baru dua orang saksi, pelapor dan korban. Kami masih upayakan untuk mencari saksi-saksi lain," ungkap Sumarjaya, Jumat (28/5/2021) siang ditemui di Mapolres Buleleng.
Selain adanya dugaan kasus persetubuhan, Sumarjaya pun tak menampik, adanya unsur dugaan mengarah ke UU ITE dalam kasus ini. Mengingat, terduga pelaku KRP menyebarkan rekaman video bugil mantan pacarnya yakni korban KA pada sejumlah media sosial.
Hanya saja Sumarjaya mengaku, pihak kepolisian masih belum menerima bukti video tersebut, untuk proses penyelidikan ke arah UU ITE. Meski demikian, penyidik akan berusaha mencari kebenaran video itu, sebagai dasar proses penyelidikan.
"Kami belum lihat video itu. Tapi dari informasi kami terima, kasus ini terungkap dari video itu. Kami harap, pelapor atau korban jika memiliki video itu, sampaikan saja sebagai dasar untuk penyelidikan ke arah UU ITE," pungkas Sumarjaya.
Sejauh ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk menuntaskan penanganan, laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KA, dengan terlapor KRP. Untuk saat ini, KRP memang belum dilakukan pemanggilan oleh polisi, mengingat laporan ini masih dalam penyelidikan.
Dan tidak menutup kemungkinan, jika keterangan saksi termasuk bukti-bukti sudah cukup dan mendukung adanya perbuatan tersebut, maka KRP akan segera dilakukan pemanggilan termasuk penetapan sebagai tersangka.
Reporter: bbn/bul