search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelajar Curi Pretima 4 Pura di Wilayah Abiansemal untuk Modifikasi Motor
Selasa, 8 Juni 2021, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tertangkapnya Kris BS (17) pelajar yang mencuri benda sakral (Pratima) di 4 Pura di seputaran Abiansemal Badung mengungkap fakta terbaru. 

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku pernah mencuri kalung dan cincin emas milik ibu dan neneknya untuk dijual membeli peralatan modifikasi sepeda motor

Menurut Kapolsek Abiansemal Badung Kompol Ruli Agus Susanto, setelah tersangka Kris ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ada beberapa pengakuan menarik dari remaja nakal tersebut. 

Dimana dari keterangannya, tersangka pernah mencuri pratima di 4 TKP Pura di seputaran Abiansemal Badung, salah satunya di pura tersangka sendiri. 

Yakni, pertama di Pura Dalem Mayun Sigaran Desa Mekar Bhuwana Abiansemal Badung, pada 9 Desember 2020. 

Di Pura tersebut, dia berhasil mengambil 1 buah Gender Wayang dengan jumlah daun Gender 10 biji daun. Kemudian, 1 buah 1 Gong Kantil dengan jumlah 10 biji daun. 

Tak hanya pratima, ia juga mengambil 1 Unit TV LED 21 Inchi yang berada di Pura Dalem Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal. 

"Pelaku mengaku mencuri pratima seorang diri mengenakan jaket hitam, celana jeans dan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam DK 5933 QH," ujarnya. 

Pengakuan lainnya, tersangka juga pernah mencuri kotak pratima di merajan selatan rumah tersangka sendiri yakni di Br. Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal Badung. 

"Ia juga pernah mencuri di Pura Pemaksan di sebelah barat rumah pelaku dan mengambil kotak Pratima, berisikan gelang slaka perak dan uang keping bolong asli Bali," terang Kapolsek. 

Pengakuan yang mengejutkan lainnya adalah tersangka Kris pernah mencuri perhiasan kalung emas milik ibunya dan cincin emas bermata dua milik neneknya. Akibatnya ibu dan neneknya mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

"Barang hasil curian itu dijual secara online. Cincin emas bermata 3 milik neneknya, Sekar Jepun Emas, Sekar Cepaka emas milik Pura Dalem Mayun, kalung emas milik ibunya dijual Global secara online dan COD di Lumintang Denpasar seharga Rp.1,8 juta," bebernya. 

Terungkap pula, barang bukti pratima berbentuk lembu hitam, kayu, kain, uang keping bolong Bali yang dicuri di Pura Dalem Mayun dibakar di belakang kandang Babi miliknya.

"Sedangkan pretima berbentuk kotak menyerupai Gender, Gelang Slaka perak dibuang dengan menggunakan plastik warna putih di aliran sungai jembatan Sibang Abiansemal," ungkap Kompol Ruli. 

Dijelaskanya, tersangka Kris BS mengaku melakukan pencurian pratima di beberapa Pura untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan pribadi dan membeli peralatan modifikasi sepeda motor. 

"Katanya untuk membeli peralatan modifikasi sepeda motor," bebernya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah jaket, helm, motor Honda Vario warna hitam DK 5933 QH, 2 buah uang keping bolong, 10 biji daun Gong Kantil, 10 biji daun Gender, 1 buah Hp Samsung warna Hitam, 1 buah tas kecil warna hitam merk fannel, 3 buah pegangan kotak pretima dan Wastra yang dipakai buat Pretima (sudah dalam keadaan terbakar).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami