search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Jadi Buron Karena Gelapkan Uang Ratusan Juta Kliennya
Jumat, 11 Juni 2021, 10:10 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/tempo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang pemuda berinisial B meminjamkan uang sebesar Rp.145 juta kepada temannya sejak 2019 lalu, kasusnya masih terus bergulir sampai saat ini. 

Pasalnya, uang tersebut kemudian digelapkan oleh seorang pengacara yang dimintai bantuan untuk menyelesaikan masalahnya.

Kronologis dimulai pada saat B meminjamkan uang sebanyak Rp145 juta kepada temannya, namun setelah beberapa waktu temannya tak kunjung beritikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Akhirnya B memilih untuk menghubungi pengacara berinisial ODL untuk menangani kasus tersebut. 

Pada Oktober 2019, temannya akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp80 juta dan menyerahkannya kepada ODL selaku pengacara.

Mengetahui hal tersebut, B meminta uang Rp80 juta tersebut untuk diserahkan kepadanya, namun pengacara tersebut malah beralasan untuk tidak memberikan uang tersebut. Pada Januari 2020, akhirnya B mengetahui bahwa ODL telah memblokir semua akses komunikasinya dengan B, sehingga pada 7 Januari B memutus kuasa kepada ODL dan menggunakan kuasa hukum lain untuk membantu menyelesaikan kasusnya.

Namun, pada Februari 2020 diketahui bahwa ODL telah menerima pembayaran selanjutnya dari teman B sebesar 65 juta, sehingga ODL telah menggelapkan uang sebesar Rp145 juta. Awalnya kasus tersebut ditangani di Polresta Mataram dan tersangka sempat mendekam di tahanan Polresta Mataram. 

Namun saat kasus sampai pada tahap P19 pihak pengadilan menolak karena saksi lebih banyak dari Lombok Tengah (Loteng). Sehingga pada 17 Juni 2020 kasus tersebut dipindah ke Polres Loteng namun mandeg dan belum bisa terselesaikan, sedangkan tersangka tidak diketahui keberadaannya.

Melalui proses yang cukup panjang akhirnya ODL dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/03/IV/2021/Res Loteng . Hal ini dijelaskan dalam surat Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan dengan nomor : B/1971/IV/RES.1.11/2021 Ditreskrimum yang dikeluarkan langsung oleh Ditreskrimum Polda NTB sejak 22 April 2021 lalu.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami