search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pria Kabur dari Pusat Karantina Covid-19
Kamis, 22 Juli 2021, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Pria Kabur dari Pusat Karantina Covid-19

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang pria di Australia kabur dari pusat karantina dengan cara menuruni hotel menggunakan kain sprei. Tak lama kemudian, ia diamankan oleh pihak berwajib.

Menyadur News Week Kamis (22/7/2021) Travis Jay Myles melarikan diri dari pusat karantina sementara di Australia Barat (WA).

Myles menjalani karantina pada hari Senin di sebuah hotel yang terletak di Perth setelah ia melakukan perjalanan ke WA dari Brisbane. Pria 39 tahun tersebut tidak memenuhi kriteria untuk memasuki negara bagian tersebut.

Kepolisian Australia Barat mengatakan Myles tidak bisa menunjukkan surat izin dan langsung diminta karantina di sebuah hotel. Setelah karantina, Myles diperintahkan untuk kembali ke kampung halamannya di Queensland, Australia.

"Permohonan G2G ditolak karena tidak memenuhi kategori pengecualian apa pun di bawah batasan yang ada untuk Queensland dan dia diperintahkan untuk meninggalkan WA dalam waktu 48 jam," jelas Kepolisian Australia Barat dalam sebuah pernyataan.

Namun, pada Selasa (20/7) sekitar pukul 12.45 waktu setempat, polisi mendapati Myles kabur melalui jendela hotel. Ia turun menggunakan tali yang ia buat dari kain seprai.

Polisi membagikan sejumlah foto di media sosial Facebook sat Myles kabur. Ia terlihat mengaitkan beberapa kain sebagai pegangan saat ia turun.

Delapan jam setelah kabur, Myles ditangkap di kota Beaufort Street. Polisi mengatakan Myles ditahan setelah menyelesaikan tes Covid-19 dan hasilnya negatif.

Menurut laporan ABC News, Myles menjalani persidangan secara online di Pengadilan Magistrat Perth pada Selasa sore waktu setempat.

Myles didakwa tidak mematuhi arahan dan memberikan informasi palsu/menyesatkan setelah ia kabur dari karantina tersebut.

Pria berusia 39 tahun itu tidak mengajukan jaminan dan akan ditahan sampai masa karantina 14 hari berakhir pada awal Agustus. Setelah itu, ia akan kembali persidangan secara langsung.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami