2 Pemuda NTT Bunuh Buruh di Tibubeneng Dituntut 15 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan pencurian hingga berujung keduanya menghabisi nyawa korban dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, diajukan tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara.
Kasus yang sempat bikin heboh warga Tibubeneng, Kuta Utara itu meneyeret ke dua terdakwa bernama Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23) diancam dan dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.,MH., menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Memohon kepada majelis hakim, agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama Lima Belas tahun, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuntut Jaksa dari Kejari Badung.
Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, bahwa kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (4/3/2021) dengan korban meninggal bernama Miskadi (40) buruh proyek asal Jember.
Saat itu terdakwa membekap korban. Karena berusaha melakukan perlawanan, terdakwa Johanes langsung menikam tubuh korban di bagian kepala, perut dengan sajam yang telah dibawa sejak awal.
Sementara Yoseph menusuk pinggang korban dari belakang. Tidak hanya itu pergelangan tangan korban juga diiris untuk tujuan mempercepat kehabisan darah.
Selanjutnya, keduanya merampas HP korban dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban sendiri baru ditemukan warga sudah dalam kondisi terbujur kaku. Terdakwa Johanes ditangkap saat berada di kosnya Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung.
"Saat diamankan, Johanes sempat kabur naik atap plafon. Terpaksa ditembak polisi. Begitu juga terdakwa Yoseph, juga ditembak saat diamankan di Jalan Gatot Subroto Timur," sebut Jaksa Sugiawan.
Reporter: bbn/maw