Heboh Bantuan "Prank" Rp2 Triliun Akidi Tio, Ada Apa?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Indonesia tengah dihebohkan akan cerita keluarga Akidi Tio yang akan memberikan bantuan bagi penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Nilainya fantastis, bisa jadi merupakan bantuan terbesar di dunia, andai benar. Nilainya mencapai Rp2 triliun.
Besarnya nilai donasi yang akan diberikan memantik rasa penasaran netizen Indonesia sepekan terakhir. Dan pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin, menurut polisi seharusnya uang tersebut sudah ada untuk disalurkan. Faktanya?
Usut punya usut, uang tersebut disebut-sebut tidak ada. Bahkan, Polda Sumatera Selatan melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menyatakan, bahwa anak Akidi Tio yakni Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 15 dan pasal 16, Undang-undang nomor 1 tahun 1964 karena telah membuat kegaduhan. Di mana ancaman hukumannya adalah 10 atau 15 tahun penjara.
Sontak netizen se-Indonesia pun ramai, menyebut warga se-Tanah Air telah kena prank bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio. Wajar, pemberian bantuan itu sebelumnya dilakukan secara simbolis disaksikan para pejabat tinggi di Provinsi Sumsel dari Gubernur hingga Kapolda.
"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan jika unsur terpenuhi, yang berinisial H (Heriyanti) tersangka," kata Ratno kepada wartawan, Senin kemarin.
Bahkan Ratno mengungkapkan, jika tersangka inisial H itu sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi. Dan saat ini motifnya tengah didalami. Penjelasan panjang dari pejabat tinggi Polda Sumsel itu disampaikan saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media terkait donasi Rp2 triliun itu.
Batal Jadi Tersangka
Anehnya, pernyataan Dir Intelkan Polda Sumsel itu justru dibantah oleh koleganya sendiri yakni Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi. Tak sampai satu jam usai pernyataan tersangka, Supriyadi menyatakan, Polda Sumsel belum ada penetapan status tersangka.
Dalam pernyataanya kepada awak media, Supriyadi menekankan bahwa, terkait kasus sumbangan Rp2 triliun itu hanya bersumber dari dua orang, yakni dirinya dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Endra Heri.
"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Hunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar Supriyadi. Ia mengatakan, anak Akidi Tio diundang (ke Polda Sumsel) saat berada di Bank Mandiri. Di mana proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu.
"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan panjang," katanya.
Dipulangkan
Polda Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin, pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Sumatera Selatan, empat orang tersebut di antaranya anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.
Keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.
Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang tersebut meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar oleh polisi pulang ke rumahnya di wilayah Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.
Sedangkan dr Hari Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dahulu menggunakan mobil minibus warna hitam sekitar pukul 20.20 WIB.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan penyidikan.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.
"Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," singkatnya saat melepas Heriyanti dan saudaranya kedalam mobil.
Sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Senin, meminta proses itu diserahkan kepada polisi karena saat ini Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan mereka.
"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan Covid-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan.
"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," singkatnya.
Ia menegaskan ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan stakeholder lain dalam menangani Covid-19 karena penanggulangan Covid-19 saat ini salah satu prioritas yang harus diselesaikan.
"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.
"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.
Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan.
"Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net