Kapal Tanker Pencuri 300.000 Barel Minyak Ditangkap TNI AL
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jajaran TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 menangkap kapal Tanker MT Strovolos, buronan Pemerintah Kamboja, yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia, Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada 27 Juli 2021," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Rabu (25/8/2021).
Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021, yang memohon dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal itu yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 orang ABK, 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar.
Kapal itu memuat minyak mentah 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Dengan bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," kata Pangkoarmada I.
Nakhoda Kapal MT Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
Ia menyampaikan keberhasilan penangkapan itu berkat kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antarnegara kawasan Asia Tenggara, khususnya antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara.
"TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakan hukum. Penangkapan MT Strovolos berbendera Bahamas merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," ujar dia.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen, pihaknya tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Selain itu, saat ini, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono terus berupaya dan berkesinambungan menjalin hubungan harmonis antar-angkatan laut negara-negara sahabat, baik bilateral maupun multilateral untuk memudahkan koordinasi dan berbagi informasi negara-negara di dunia.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net