search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pacar Ibu Cabuli Anak di Tabanan Masuki Sidang
Senin, 6 September 2021, 19:50 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus pencabulan terhadap anak oleh pacar ibunya di Tabanan sudah berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan. Terdakwanya, I Ketut Bina Setiarawan, 39 tahun, didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih berusia tujuh tahun.

"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara Senin, (6/9). 

Ia menjelaskan, menerapkan dakwaan subsideritas dalam perkara yang digelar dalam persidangan daring. Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Hal tersebut seperti ketentuan Pasal 82 ayat (1) dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Baik dakwaan primer maupun subsider tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya. 

Menariknya, Awatara menyebutkan bahwa ibu korban sempat membela terdakwa selama beberapa kali persidangan. Menurutnya, belakangan terungkap bahwa pembelaan tersebut dilakukan lantaran ibu korban mengaku mendapatkan intimidasi.

"Dugaan intimidasi ini datang dari oknum keluarga terdakwa," ujarnya.

Sidang pertama kasus ini telah berjalan sekitar tiga minggu yang lalu. kasus ini sebelumnya diproses di Polres Tabanan. Terdakwa sebelumnya dipolisikan oleh ibu korban dan peristiwanya terjadi sekitar akhir April 2021 lalu.

Ibu korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Itu sebabnya tempat kejadian perkara ada di tempat tinggal korban. Yakni di sebuah kamar kos di seputaran Kota Tabanan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami