search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Aturan Karantina, Lelaki Ini Dipenjara 5 Tahun
Selasa, 7 September 2021, 13:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Langgar Aturan Karantina, Lelaki Ini Dipenjara 5 Tahun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang laki-laki di Vietnam dipenjara lima tahun karena langgar aturan karantina Covid-19 dan sebarkan virus corona ke orang lain. Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, memutus bahwa Le Van Tri, 28, dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya".

Seperti diketahui, sebelumnya Vietnam selalu jadi salah satu kisah sukses penanganan virus corona di dunia. Ini berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Namun lonjakan infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.

"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu. "Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal akibat virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.

Reuters belum bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk dimintai komentarnya. Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan masing-masing selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami