search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Cabuli Anak di Bawah Umur, Berdalih untuk Ilmu Kekebalan
Jumat, 1 Oktober 2021, 21:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria Cabuli Anak di Bawah Umur, Berdalih untuk Ilmu Kekebalan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pria berinisial SI (27 tahun), beralamat di Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), diamankan Tim Puma Sat Reskrim bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan jajaran Polres Lombok Utara. 

Pasalnya,  SI menjadi tersangka atas kasus Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang berinisial BN (11) tahun, Asal Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Kamis (30/9). 

Pelaku menerangkan bahwa dasar melakukan pencabulan tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh. Dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ayah korban yang bernama Jitalip (32 tahun), asal Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Dengan laporan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September Tahun 2021.

Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah dusun Teres Genit, namun pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri. 

Kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok. Tim berhasil mengamankan pelaku di dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan KLU. 

Dijelaskan, modus pelaku pada awal kejadian terhadap korban (BN) yaitu dengan iming imingkan memberikan uang jajan sebesar Rp5.000. Kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong di tengah sawah samping rumah kakek korban. Sementara itu, ayah korban menceritakan kronologis yang berawal sekitar bulan Agustus 2021.  

“Malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat BN (Korban) menangis. Sambil ditanyakan oleh pelapor kepada korban, kenapa menangis oleh korban di jawab bahwa korban telah disetubuhi oleh saudara SI," terang ayah korban, dalam laporannya. 

Dan pelapor menanyakan kembali kepada korban, namun korban ketakutan dan mengaku sudah diancam oleh pelaku SI apabila menceritakan kepada siapapun akan dibunuh. Pelapor (ayah korban, red) sering menitipkan anaknya kepada kakeknya. Kemudian kakeknya korban sering mengajak cucunya itu pergi ke sawah untuk bertani. 

Di sawah kakeknya  inilah, korban sering bertemu dengan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali. Setelah dilakukan penangkapan tersangka SI yang bertempat di dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen Kecamatan Bayan saat akan kabur ke luar pulau. 

Adapun ditemukan barang bukti milik korban oleh personel tim Puma Polres Lotara bersama Opsnal reskrim Polsek Bayan. Kemudian untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku SI dikenakan Pasal dan dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami