search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Ipar di Mataram Terancam Hukuman Mati
Jumat, 1 Oktober 2021, 23:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembunuh Ipar di Mataram Terancam Hukuman Mati.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Terungkap misteri penyebab percekcokan, yang berujung tewasnya seorang ibu empat anak berinisial FH, 44 tahun di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, bahwa tersangka merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor. 

Tersangka berinisial HN, 45 tahun yang tidak lain ipar sekaligus tetangga korban. Pelaku merasa dendam. Dan peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya.

"Tersangka menghujamkan 23 tusukan, yakni 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 kali tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan," tuturnya.

Saat itu, suami korban sigap bangun dan melakukan perlawanan namun nahas, ia mendapat dua tikaman di punggung dari tersangka. Dijelaskan Hery, tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul. 

"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya alias seumur hidup," tutup Kapolresta Mataram.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami