search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pemuda NTT Keroyok dan Rampas Tas Ojol di Kos
Kamis, 7 Oktober 2021, 18:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/3 Pemuda NTT Keroyok dan Rampas Tas Ojol di Kos.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Daniel Tamo Ama (41), Faris Robinson Bu Pati (28) dan Daniel Timbu Dona (24) meringkuk dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan. 

Ketiganya ditangkap terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) bernama Arif Zainal (34) hanya gara-gara ditegur pindahkan sepeda motor. Pengeroyokan itu terjadi hanya karena masalah sepele. 

Berlangsung di parkir kos di Jalan Diponegoro Gang VIII Kubu Dayuh Denpasar Selatan, pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukum 17.00 WITA. 

Dimana, sepulang kerja korban meminta motor para pelaku yang kos di tempat tersebut untuk memindahkan sepeda motor karena menghalangi jalan

Namun ketiga pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek itu tidak mau. Malah meminta korban untuk menabrak motor mereka. 

Korban berupaya tidak mengubris dan turun dari sepeda motornya. Ia lalu memindahkan motor pelaku yang menghalangi jalan. Setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos. 

Tak disangka, tiga pemuda asal NTT itu marah. Mereka menghajar korban beramai-ramai hingga babak belur di depan kamar kos. Tidak hanya dikeroyok, tas korban berisi dompet warna hitam berisi KTP, ATM BCA, STNK, dan Hp samsung A30 dirampas. 

Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka pada mata dan benjol di beberapa bagian tubuh. "Korban dikeroyok dan tasnya dirampas. Korban lapor ke Polsek," beber Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro dalam keterangan persnya, Kamis (7/10). 

Setelah menerima laporan korban Polisi bergerak cepat menangkap pelaku Daniel Tamo Ama sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur. Besoknya, Rabu 29 September 2021 Polisi menangkap Faris Robinson Bu Pati di tempat persembunyiannya di kos di Jalan Raya Mumbul Perumahan Ayodya, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. 

Sedangkan tersangka Danial Timbu Dona disergap di kosnya di Jalan Dewi Sri, Legian Kuta. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku mengeroyok korban karena tersinggung dengan kata kata korban. 

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 5,5 tahun," pungkasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami