search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beli Online, Wanita NTT Edarkan Uang Palsu di Denpasar
Minggu, 10 Oktober 2021, 23:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Beli Online, Wanita NTT Edarkan Uang Palsu di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Edarkan uang palsu (upal) di warung dan pasar, seorang wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Wilhelmina Tanggela (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA. 

Polisi mengamankan upal pecahan Rp.50.000 sebanyak 75 lembar dengan total nilai Rp3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 100.000 dengan total Rp.1.4 juta. 

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, tersangka Wilhelmina dibekuk setelah berbelanja upal kepada seorang pedagang, Made Suryanti (61) di warung miliknya di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga Pemogan Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA. 

"Tersangka membelanjakan upal pecahan Rp 50.000. Setelah di cek ternyata palsu ia langsung diamankan warga setempat," ujarnya kepada wartawan, pada Minggu 10 Oktober 2021. 

Tim Opsnal kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu nomor 10 Pemogan Densel. Setelah kamar kosnya digeledah, kembali ditemukan upal pecahan Rp.100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp.50.000 sebanyak 73 lembar. 

Tersangka asal Tana Kombuka Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kab.Sumba Barat Daya, NTT itu mengaku membeli upal melalui online. Perempuan berusia 32 tahun itu memesan uang palsu melalui online sebanyak 3 kali. Pertama di bulan Juni 2021, lalu di bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021. 

Pada bulan pertama, tersangka bertransaksi upal sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Di bulan Agustus 2021, tersangka kembali bertransaksi upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 60 lembar dan pada bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000. 

Dari hasil dari belanja dan penukaran upal, tersangka mendapatkan uang kembalian pecahan Rp 20.000 dari penukaran upal Rp 50.000. 

"Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan dan upal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kapolsek.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni upal pecahan Rp.50.000 sebanyak 75 lembar dengan total 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 100.000 dengan total Rp.1.4 juta. Kemudian upal pecahan 20.000 dari hasil penukaran upal pecahan Rp 50.000, sebuah HP dan 2 dompet. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami