6 Potensi Desa Munggu yang Layak Sandang Desa Wisata
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Pengelola Desa Wisata Desa Munggu yang juga Ketua Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) Warisan Pusaka Desa Munggu, I Putu Suada mengatakan terkait status Desa Wisata harus dengan legalitas.
Untuk Desa Munggu yang telah ditetapkan sebagai desa wisata berdasar Peraturan Bupati Badung Nombor 47 tahun 2010.
Maka, dapat dikatakan Desa Munggu layak dijadikan sebagai desa wisata berdasarkan verifikasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan 6 identifikasi potensi yang dirumuskan Pokdarwis Desa Munggu.
Adapun enam potensi tersebut diantaranya; budaya mekotek merupakan tradisi telah dilakukan secara turun-temurun, Pantai yang telah dikelola sejak 2016, hamparan persawahan seluas 500 hektar dari luas total wilayah Desa Munggu 800 hektar.
"Ini dikelola agar dapat mendukung kepariwisataan. Keempat memiliki hilirnya Sungai Penet yang potensial dikelola sebagai wahana tirta, memiliki pancoran Geruda, yang dahulu disebut mampu sebagai penyembuh orang terjangkit penyakit kulit yang nantinya akan dibuktikan kebenarannya," ungkapnya.
Potensi selanjutnya berkaitan dengan cagar Budaya ayunan. Hal tersebut, kata dia, tentunya harus memiliki dasar karena, jika dilihat karakteristik wisatawan tersebut setelah Pandemi akan sangat berubah sekali. Dimana, orientasi wisatawan cendrung wisata di alam terbuka.
Sementara untuk segmen pasar yang dibidik adalah wisman yang tidak bisa pulang ke negara asalnya saat ini. Tentu wisatawan seperti, lanjutnya, ingin mendapat harga tempat menginap murah, tetapi dengan masa waktu menginap panjang.
"Itu kami bidik dan itu dapat dilihat dari total kamar sebanyak 300 kamar dimiliki di Desa Munggu hapir 70%nya telah terisi," pungkasnya.
Reporter: bbn/aga