Paman Cabuli Bocah Saat Ibu Korban di RS Melahirkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang bocah perempuan usia 7 tahun, menjadi korban pencabulan dari adik kandung ayah tirinya.
Pencabulan hingga membuat kelamin korban infeksi dan bernanah itu, dilakukan pelaku saat ibu korban dirawat di rumah sakit karena melahirkan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu, Aipda Achmad Rimawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban yang melaporkan kejadian pencabulan atau persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Laporan dari orang tua korban kami terima tanggal 8 November lalu, terkait pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelas Aipda Achmad Rimawan, Rabu (17/11).
Kronologis kejadian kata Kanit PPA, berawal saat ibu korban (pelapor, red) sedang menjalani perawatan di RS karena melahirkan. Saat bersamaan, di rumah korban juga sedang ada beberapa tukang bekerja untuk renovasi. Salah satu tukang yang bekerja itu adalah adik kandung ayah tiri korban.
"Beberapa hari pasca melahirkan, ibu korban pulang dari rumah sakit. Ibu korban menemukan anaknya sedang merintih kesakitan pada bagian vital (kelamin)," ungkap Kanit PPA.
Setelah membuka celana anaknya untuk memeriksa, ibu korban kaget. Pasalnya, ibu korban melihat ada cairan kuning keluar dari kelamin anaknya. Setelah diteliti lagi, cairan kuning itu ternyata nanah, tanda infeksi.
Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya, penyebab kelaminnya bernanah hingga infeksi begitu.
"Setelah ditanya berkali-kali, korban mengaku kalau di dicabuli oleh adik ayah tirinya yang bekerja ikut menjadi tukang di rumah korban yang tengah direhab," ujar Kanit Achmad Rimawan.
Mengetahui itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Dompu, 8 November lalu. Dari pengakuan korban, dirinya dicabuli oleh MJ (25 tahun), dengan memasukkan jari tangan pelaku ke kelamin korban'. Korban dijanjikan jajan dan juga uang. Korban mengaku dicabuli lima kali di hari berbeda.
Polisi akhirnya bergerak cepat, menangkap pelaku MJ tanpa perlawanan. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan pencabulan tiga kali. Memasukkan jari dan menggosokkan kelaminnya di pada vagina korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e Junto Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Reporter: bbn/lom