search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPKM Level 3 di Bali Dikeluhkan, Luhut Jawab Santai
Kamis, 25 November 2021, 18:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/PPKM Level 3 di Bali Dikeluhkan, Luhut Jawab Santai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rencana pemerintah yang akan kembali menerapkan PPKM Level 3 dikeluhkan sejumlah pelaku pariwisata Bali. 

Kebijakan itu diduga akan membatasi kunjungan wisatawan ke Bali. Rencananya kebijakan itu akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Diwawancarai wartawan di sela kunjungannya meninjau hutan mangrove di Denpasar, Kamis (25/11), Terkait sikap itu, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjawab dengan santai. Dia tidak sepakat bahwa aturan itu mempengaruhi kunjungan wisatawan domestik ke Bali. 

"Ngga juga, tamu baik, kan penuh hotel semua. Sekarang kamu tu ada sedikit dibikin aturan, tapi aman. Atau ngga usah ada aturan, tapi sakit. Pilih mana?," jawabnya kepada seorang wartawan. 

Dia menegaskan bahwa penerapan PPKM level tiga menjelang Hari Natal dan Tahun Baru bertujuan melindungi masyarakat. 

"Jadi kalau ngga ada aturan, bebas merdeka, bebas merdeka juga sakit itu kena kau," sambungnya kepada wartawan yang sama.

Rencananya, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level 3 sejak 24 Desember 2021 mendatang, hingga 2 Januari 2022. Hal itu telah diatur dal Inmemdagri Nomor 62 Tahun 2021. 

Hal itu dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin saat dihubungi Rabu (24/11) secara daring. 
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tak ada persiapan khusus untuk mengikuti aturan itu. 

"Kami laksanakan amanat inmendagri saja, karena sudah sangat rijit dan detail," tegasnya. 

Dalam aturan terbaru itu diterangkan, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yakni Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yakni perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Mengantisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. 

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami