Sebarkan Foto Korban Pembunuhan Tanpa Izin, 2 Polisi Dipecat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Dua polisi London yang mengambil foto korban pembunuhan dan membagikannya kepada teman-temannya tanpa izin dijatuhi hukuman penjara.
Mantan anggota polisi Metropolitan Deniz Jaffer (47) dan Jamie Lewis (33) dijatuhi hukuman penjara karena menyebarkan foto korban pembunuhan tanpa izin.
Kedua mantan anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setelah dituduh orang tua korban melakukan tindakan asusila.
Kedua polisi tersebut awalnya ditugaskan untuk menjaga tempat kejadian dimana Bibaa Henry (46) dan Nicole Smallman (27), ditemukan tewas ditikam.
Kedua perempuan itu ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi luka-luka di area semak-semak Fryent Country Park, Wembley, Inggris.
Pengadilan Old Bailey mendengar bahwa kedua polisi itu kemudian memasuki TKP dan mengambil foto tanpa izin pada dini hari 7 Juni 2020.
Foto-foto jasad para korban kemudian ditunjukkan kepada petugas polisi lainnya secara langsung, dan dibagikan di WhatsApp kepada teman-temannya.
Hakim Mark Lucraft QC, Recorder of London, mengatakan kepada Jaffer dan Lewis bahwa mereka mempertaruhkan integritas TKP dan mengabaikan privasi para korban.
Hakim Mark Lucraft mengatakan mereka mengambil dan membagikan foto-foto itu hanya untuk mendapat sensasi murahan, pujian, dan merusak kepercayaan pada kepolisian.
"Masyarakat mengharapkan, dan memang demikian, standar tertinggi dari petugas polisi," kata Hakim Mark Lucraft.
"Saya yakin akan ada ribuan perwira di kepolisian di negara ini dan di luar negeri yang benar-benar ngeri dengan tindakan Anda. Itu adalah perilaku yang mengerikan dan tidak dapat dijelaskan," sambungnya.
Pengadilan mendengar bahwa Jaffer mengatakan dia telah mengirim foto-foto itu untuk menunjukkan bahaya yang ada di sekitarnya.
Lewis mengambil dua foto yakni seluruh korban dan satu foto selfie bersama Jaffer, yang dia kirimkan kembali ke rekannya tersebut.
Jaffer mengirim foto-fotonya ke seorang petugas wanita, yang juga menjaga tempat kejadian, melalui WhatsApp, dan kemudian menunjukkan foto-foto itu kepada rekan-rekan lainnya secara langsung saat istirahat.
Jaffer, dari Hornchurch, London timur, dan Lewis, dari Colchester, Essex, masing-masing dipenjara selama dua tahun sembilan bulan.
Kedua pria itu mengaku bersalah melakukan pelanggaran di kantor publik Old Bailey bulan lalu, dan sejak itu secara resmi diberhentikan dari Kepolisian Metropolitan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net