search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Mengaku Gelapkan Motor Teman untuk Sewa PSK
Selasa, 7 Desember 2021, 20:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Mengaku Gelapkan Motor Teman untuk Sewa PSK

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Baru sebulan keluar dari lapas Karangasem, Putu Sugiarta (27) kembali ditangkap karena terlibat penipuan dan penggelapan

Dia ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Kamis 2 Desember 2021. 

"Dia dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA oleh korban I Made Okaria, 23 temannya sendiri," beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Selasa 6 Desember 2021. 

Diterangkannya, tersangka Sugiarta sudah dua kali masuk penjara. Pertama tahun 2019 tersangka ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Belum lama bebas, tahun 2020 tersangka ditangkap Polsek Denpasar Barat terkait kasus penggelapan sepeda motor dan divonis 1 tahun penjara. 

"Dia sudah sering masuk penjara tapi tidak pernah tobat,"ujar Iptu Sudana. 

Dalam kasus penipuan dan penggelapan di Mengwi, tersangka menggunakan modus operandi mengambil motor korban (Okaria) yang ternyata temannya sendiri. 

Kejadian itu terjadi di rumah kos korban di Banjar/Desa Gulingan Mengwi, Badung, pada Kamis 25 November 2021. Sebelum melarikan sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA, korban Okaria menjemput Sugiarta di Tabanan. 

Setibanya di Gulingan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput temannya. Namun saat ditunggu tidak juga kembali, bahkan HP tersangka tidak bisa dihubungi. 

"Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Mengwi," ujar Iptu Sudana. 

Setelah diselidiki, Polisi menangkap tersangka di Gerokgak Buleleng, pada 2 Desember 2021. Hasil interogasi, tersangka Sugiarta mengakui sepeda motor korban telah digadai ke saksi Sujai seharga Rp 1,2 juta. 

Dari sinilah terungkap kejahatan tersangka lainnya yakni di Buleleng dan Tabanan. Modusnya juga sama yakni meminjam motor temanya dan menggadaikan dengan harga murah. 

Dimana di Buleleng tersangka menggelapkan satu unit Honda Supra. Sedangkan di Tabanan tersangka menggelapkan 1 Unit Honda Vario. 

"Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk sewa PSK dan foya-foya," ungkap Iptu Ketut Sudana. 

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan penipuan dan penggelapan dilokasi lain dan Polisi masih mendalaminya. 

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA yang sudah diganti plat palsu jadi DK 5670 PP. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami