search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyidik Polda Bali Menduga Properti Ivanka Sudah Dijual
Selasa, 11 Januari 2022, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penyidik Polda Bali Menduga Properti Ivanka Sudah Dijual.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali masih menyelidiki laporan artis senior Ikatan Cinta, Ivanka Suwinda, terkait dugaan penipuan jual beli properti dengan terlapor HR. 

Saat ini, terlapor HR sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak datang dalih sakit diabetes

Menurut Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H., kasus yang dilaporkan artis Ivanka Suwinda masih berbentuk pengaduan masyarakat (dumas). Dalam kasus ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat. 

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan penyitaan dokumen dokumen tersebut," terangnya didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H.,di Press Room Ghosal Polda Bali, pada Senin 10 Januari 2022.

Ditegaskanya, kasus laporan dugaan penipuan jual beli properti ini sudah naik ke tahap sidik. Saat ini penyidik sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli. 

Sementara dari hasil penyidikan diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan. Untuk itu penyidik masih menyelidiki kaitannya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut. 

"Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” bebernya. 

Soal peningkatan status terlapor HR, AKBP Witaya bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada 7 februari 2020. Namun terdapor tidak datang karena sakit sehingga keterangannya belum bisa terlengkapi. 

"Terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya. 

Diungkapkanya, kasus dugaan penipuan jual beli properti ini bermula saat Ivanka pada bulan Februari 1996 membeli sebuah bangunan di wilayah kampial, Nusa Dua seluas 137 m2 dengan harga Rp.38.600.000. Ia membeli dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas. 

Nah, pada bulan Februari 1998 ia menerima penyerahan kunci dari Direktur PT. Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih 6 bulan. 

Namun, pada tahun 2018, artis senior sinetron Ikatan Cinta ini kaget. Setelah mendapati bangunannya telah ditempati oleh orang lain. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, pada Februari 2019 lalu.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami