search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Antisipasi Omicron, Polisi Awasi Pasar dan Pusat Keramaian
Senin, 17 Januari 2022, 09:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Antisipasi Omicron, Polisi Awasi Pasar dan Pusat Keramaian.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Patroli untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron terus dilakukan satgas di kabupaten termasuk jajaran TNI/Polri

Seperti yang dilakukan Polres Tabanan, Minggu (16/1) yang menyasar pasar dan pusat keramaian terkait dengan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan. 

Dipimpin langsung Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia, patroli kali ini menurunkan personil patroli Samapta, Reskrim Binmas dan Bhabinkamtibmas. 

Sejumlah lokasi yang kerap ramai menjadi sasaran lokasi pengawasan seperti pasar tradisional Dauh Pala, Pasar Tabanan, Parkir Transit, Terminal persiapan dan pertokoan serta tempat lainnya. 

Patroli saat ini dikatakan Kompol Pramasetia merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya penyebaran covid19 varian baru.

"Dari pelaksanaan pemantauan Prokes ini Nihil kami temukan pelanggaran, masyakarat masih tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak dan memanfaatkan sarana Prokes yang telah tersedia area publik," ucapnya.

Meski demikian pihaknya menghimbau masyarakat agar tak pernah lelah dan jemu disiplin menerapkan prokes. "Mari kita semua selalu waspada, jangan lupa pula agar masyarakat menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mencegah terjadinya kerumunan pada tempat tertentu,"sarannya.

Di sisi lain, Pemerintah kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan juga telah mengambil langkah-langkah antisipatif sedini mungkin dalam menghadapi varian Omicron. Dari menyiapkan fasilitas kesehatan, Rumah Sakit, tempat isolasi serta tenaga kesehatan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk juga ketersediaan obat-obatan yang tercatat masih mencukup sampai dengan 6 bulan kedepan. 

Termasuk juga kesiapan fasilitas kesehatan, seperti 240 kapasitas tempat tidur yang disiapkan untuk ruang isolasi, dan menambah izin rumah sakit untuk merawat pasien Covid19. 

Dimana rumah sakit baik pemerintah atau swasta memang diwajibkan untuk nantinya merawat pasien terkonfirmasi postif Covid19. Serta jumlah  tenaga kesehatan (tenaga perawatan) yang disiapkan juga masih sama dengan sebelumnya, karena perawatan tergantung jumlah bed (ratio). Dimana standar satu bed ada empat perawat.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami