search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PPLN Masuk Bali
Kamis, 3 Februari 2022, 14:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PPLN Masuk Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah disebut bakalan melonggarkan beberapa persyaratan berkaitan aturan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atas rencana pembukaan kembali pintu penerbangan internasional di Bali, pada Jumat (4/1/2022) lusa.

Pembukaan pintu penerbangan internasional Bali tersebut merupakan arahan atau instruksi Menko Marves RI yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, pascapembukaan pariwisata Bali sejak Oktober 2021 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pelonggaran aturan lebih pada mengenai sistem masuk PPLN ke Bali, sebelumnya yang diizinkan masuk ke Bali hanya 19 negara tertentu saja, namun kini tidak ada pembatasan.

Kemudian terkait prosedur karantina, kuota e-visa tak terbatas dari sebelumnya pemerintah membatasi kuota e-visa sebanyak 1.500 per hari, serta nilai premi PPLN PPLN dari Rp 1 Miliar menjadi Rp500 juta.

Di samping itu, PPLN wajib memiliki bukti bebas COVID-19 berbasis PCR 3x24jam, vaksin lengkap, dan mengisi eHAC. Dalam karantina, Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Bali bakal menerapkan sistem bubble untuk menyambut kedatangan PPLN termasuk rencana penggunaan aplikasi monitoring Presisi dari Mabes Polri.

Dengan sistem bubble, penerbangan PPLN bisa langsung direct ke Bali dan wajib menjalani masa karantina yang kini dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari.

Ia pun menjelaskan, bahwa selama menjalani masa karantina, PPLN juga masih bisa beraktivitas seperti olahraga untuk mengusir kejenuhan di kawasan Karantina.

"Ya, ada beberapa perbedaan terkait syarat dan aturan. Di sekitar hotel ada kegiatan disiapkan ada Yoga dan lain sebagainya, ada SOPnya. Kemudian negara asal kalau dulu hanya 19 negara asal sekarang sudah tidak dibatasi ucap Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/2/2022).

Berkaitan dengan jumlah hotel karantina, sejauh ini baru ada 5 hotel di Bali yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai tempat karantina PPLN dari jumlah 64 hotel yang mengajukan.

Syarat hotel untuk menjadi lokasi karantina ialah mempunyai fasilitas terpisah antara tamu umum dengan tamu karantina serta karyawan juga diwajibkan menginap di hotel.

"Karyawan tinggal di hotel, tidak boleh pulang. Sehingga tidak semua hotel mampu memenuhi syarat seperti itu," jelasnya.

Syarat dan aturan tersebutlah yang baru-baru ini digodog pemerintah untuk mematangkan menyambut kedatangan PPLN di Bali.

"Mudah-mudahan bisa segera disampaikan dari Kemenkomarves," ujarnya. (sumber: Suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami