search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PHRI Sambut Baik Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP
Rabu, 23 Februari 2022, 23:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/PHRI Sambut Baik Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik hadirnya Pergub Tarif Hotel jelang MotoGP. 

Pasalnya, dengan kehadiran pemerintah, dianggap menjadi penyeimbang terhadap kekisruhan tarif hotel yang kabarnya terlalu tinggi. 

Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, Pergub Tarif hotel tersebut akan menjadi acuan bersama para pelaku perhotelan dalam menentukan tarif.

“Pergub tersebut adalah pengendali. Kita tinggal ikuti saja. PHRI sangat menyambut baik, pemerintah tidak mungkin menguntungkan satu pihak,” kata Wolini, Rabu (23/2).

Menurut PHRI, jika tanpa adanya aturan terkait tarik hotel, maka akan berdampak terhadap pariwisata NTB ke depannya.

“Pergub ini bukan untuk menakuti, tapi sebagai penyeimbang. Kalau dibiarkan terus menerus, justru kasihan pariwisata kita,” ujarnya.

Dalam Pergub tersebut, terdapat zonasi tarif usaha jasa akomodasi dan tarif yang sesuai dengan zonasi tersebut.

Untuk wilayah yang dekat dengan Sirkuit Mandalika atau lokasi penyelenggaraan event seperti Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, Gili Indah dapat menaikkan tarif tertinggi tiga kali lipat dari harga normal.

Untuk zona yang lebih luar seperti Kota Mataram disebut dengan lokasi sub utama kegiatan, maka pengusaha dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat.

Sementara untuk zona jauh atau disebut lokasi penyangga seperti Lombok Barat dan Lombok Utara meliputi meliputi kawasan wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter, dapat menaikkan tarif maksimmaksimal satu kali lipat di atas tarif normal.

Sementara wilayah yang tidak masuk dari tiga lokasi tersebut, dilarang untuk menaikkan tarif hotel saat event tersebut berlangsung. Dalam Pergub tersebut juga disebut Dinas Pariwisata memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. 

Sebelumnya Pergub Tarif hotel juga mendapat dukungan dari Pegiat Pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi dan Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami