search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Pengacara Terlibat Ricuh di Objek Sengketa Villa Seminyak
Kamis, 17 Maret 2022, 20:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/2 Pengacara Terlibat Ricuh di Objek Sengketa Villa Seminyak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kericuhan terjadi melibatkan 2 pengacara yang terjadi di lokasi objek sengketa di Vila C151 Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Utara, pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 11.19 WITA. 

Seorang pengacara berinisial ET didorong berkali-kali hingga terjatuh karena berusaha menghalangi agar tidak terjadi pengembokan vila tersebut. Tidak terima dianiaya, pria asal Deli Serdang Sumatera Utara ini melaporkan pengacara GNA ke Polresta Denpasar sore itu juga. 

"Ya korban sudah datang membawa sejumlah bukti penganiayaan, baik foto dan video,. Laporan masuk Dumas" bisik sumber petugas, pada Kamis 17 Maret 2022. 

Dalam laporan dumas ke SPKT Polresta Denpasar, ET mengatakan bahwa dirinya dianiaya GNA persis di depan pintu Vila. Sebelumnya, kedua pengacara itu berdebat di lobby vila, tapi tidak ada titik temu. 

Pasalnya, keduanya mengklaim selaku pihak yang berhak mengelola vila karena telah diberikan kuasa. Dimana, GNA mengaku menerima kuasa dari 14 vila di lokasi. 

Peristiwa penganiayaan terjadi saat terlapor GNA membawa tukang kunci. Tujuanya untuk memasang pintu kunci yang baru di vila yang diketahui tidak berpenghuni. Namun ET keberatan terkait adanya gembok baru di pintu vila. 

"Sehingga ET menghalangi GNA yang berupaya bobol gembok yang lama (PT. Hanox), dan memasang gembok baru," ungkap sumber. 

Korban ET berusaha menghalangi di depan pintu dengan merentangkan kedua tangannya. Akibatnya GNA panas hati. Ia balik marah dan berusaha meraih ET dan menyeret dengan cara mendorong agar menjauh dari pintu vila. 

Merasa dirinya diintimidasi, ET sama sekali tidak membalas atau pun balik mendorong GNA. ET diam dan tetap berjalan ke pintu vila. Namun karena terus didorong, ET akhirnya terjatuh di aspal depan vila. Ia kembali bergegas bangun dan berusaha mendekat berdiri di depan pintu. Ia sempat mengajak GNA berbicara lagi. "Ayo kita bicarakan lagi," ajak ET. 

Terlapor GNA balas menjawab, "Sudah terlambat. Boleh berkomunikasi, tapi setelah saya memasang gembok baru milik saya. Biar di setiap pintu terdapat dua gembok, milik saya dan milik kalian,". 

Mendengar itu ET tidak putus asa. Ia terus berusaha mendekat ke pintu, tapi kali ini mendapat dorongan yang sangat keras. Akibatnya, pengacara asal Deli Serdang Sumatera Utara itu terseret dan tersandar di bunga hias depan vila. 

Selain ET, seorang rekannya juga mendapat perlakuan yang sama. Tanpa bisa berbuat banyak, ET dan rekan rekanya menyaksikan GNA dan timnya membobol kunci pintu lalu memasang gembok baru. 

Dalam kejadian ini pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Polsek Kuta sempat mendatangi TKP. Polisi bertemu kedua belah pihak dan disarankan untuk tidak membuat keributan yang mengganggu kamtibmas. Kedua belah pihak juga dianjurkan untuk melapor ke Polisi jika merasa dirugikan. 

Setelah kedatangan Polisi itu, korban ET mendatangi Polresta Denpasar, Selasa 15 Maret 2021 dan melaporkan dirinya korban penganiayaan oleh pengacara GNA. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menbenarkan masuknya laporan korban. "Ya benar sudah dilaporkan kasus aniaya. Masih didalami unit reskrim," ungkapnya Kamis 17 Maret 2022. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami