search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lapor 4 Jenis Pajak Sekaligus Jadi Mudah dengan SPT Unifikasi
Selasa, 22 Maret 2022, 13:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Lapor 4 Jenis Pajak Sekaligus Jadi Mudah dengan SPT Unifikasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali akan melakukan terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.

Pelaporan SPT yang saat ini ada, dilakukan terpisah untuk jenis pajak (pasal). Dengan SPT unifikasi tersebut, diharapkan akan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya. 

Kemudahan administrasi perpajakan memang perlu terus digaungkan. Tujuannya, untuk mendongkrak tingkat kepatuhan pajak yang ujungnya meningkatkan penerimaan negara. 

Harap diingat, pajak merupakan komponen utama penerimaan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada kewajiban perpajakan. 

Namun, sering pula terjadi wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya karena merasa administrasi perpajakan kurang ringkas. 

Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai sarana untuk memudahkan urusan perpajakan. Dengan SPT unifikasi tentu tidak ada alasan lagi bagi Wajib Pajak merasa kesulitan dalam membayar pajaknya.

Apalagi pemerintah telah menggandeng pihak swasta, seperti Klikpajak by Mekari untuk menyediakan solusi hitung pajak, bayar pajak, dan lapor pajak secara terintegrasi. Jadi, tidak perlu pusing lagi untuk mengurusi perpajakan bila menggunakan platform Klikpajak.

SPT Unifikasi sesuai PER 23/PJ/2020

SPT Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan atau pemungutan PPh, dan atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Sementara dokumen yang dipersamakan adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu. dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar.

Subjek dan Kewajibannya

Pemotong dan atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan SPT Unifikasi adalah Wajib Pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemotong atau Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Unifikasi.

Bentuk SPT Unifikasi

SPT Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk :

1.  Formulir kertas; dengan kriteria :

  • membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  • membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak.

2.   Dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, dengan kriteria :

  • membuat lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  • terdapat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  • membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham;
  • telah menyampaikan SPT Masa Elektronik; atau
  • terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya.

Informasi dalam Bukti Potong atau Pungut Unifikasi

Dalam pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, pihak yang dipotong dan atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas berupa :
1.    Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri:

  • NPWP; atau
  • Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP

2.    Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya kepada pemotong atau pemungut PPh. Apabila Wajib Pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelola SPT Unifikasi dengan Klikpajak

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. 

Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka. Kemunculan SPT unifikasi merupakan angin segar dalam dunia perpajakan di Indonesia.

Keuntungan menggunakan aplikasi pajak online terbaik

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT unifikasi dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami