search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Buruh Proyek Lepas Asal NTT di Canggu Curi 3 HP
Kamis, 31 Maret 2022, 21:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/2 Buruh Proyek Lepas Asal NTT di Canggu Curi 3 HP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Resmob Polres Badung menetapkan dua buruh proyek lepas sebagai tersangka kasus pencurian handphone di bedeng di kawasan Canggu, Kuta Utara Badung, pada Minggu 13 Maret 2022. Keduanya yakni Marten Agustina (32) dan Rofinus Bondikaka (21) keduanya asal Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, kedua tersangka dilaporkan korbannya, Yudha Adi Nugroho (30) yang tinggal di bedeng tersebut. Korban awalnya menaruh 3 handphone di atas tempat tidur kamar bedeng, pada Sabtu 1 Maret 2022 malam. 

"Tapi saat bangun esok harinya handphone korban hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp4 juta," ujar Iptu Sudana, pada Kamis 31 Maret 2022. 

Dalam penyelidikan, Tim Resmob Polres Badung memperoleh informasi ada seorang pria telah menjual sebuah hp merek Xiaomi warna hitam di wilayah Nusa Dua, Badung. Tim langsung menelusuri keberadaan handphone yang dibeli oleh saksi Kornelius Kodi Mete di kosnya kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Saksi Kornelius mengaku membeli HP itu dari teman (kedua pelaku) secara tukar tambah dengan hp Advan dan uang Rp 200 ribu. Sementara dari hasil penyelidikan handphone Xiaomi yang diperjual belikan memang HP yang hilang. 

Polisi melacak keberadaan kedua pelaku berada di Nusa Dua. Akhirnya Marten ditangkap di kosnya, kawasan Taman Griya, Gang Tanah, Nusa Dua, pada Rabu 30 Maret 2022. Menyusul pelaku lainnya, yakni Rofinus dibekuk di kosnya daerah Tuban, Kuta. 

Hasil interogasi, dua maling asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengakui sudah menjual ketiga handphone ke orang berbeda. 

"Kedua pelaku saat ditangkap kedapatan membawa senjata tajam dan kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya. 

Kini, tersangka Rofinus dan Marten disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami