search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Asal Buleleng Curi NMax Keluarganya di Jembrana
Minggu, 22 Mei 2022, 21:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Asal Buleleng Curi NMax Keluarganya di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang residivis kembali ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku bernama Hirzi Arodi (20) asal Kecamatan Sukasada Buleleng ini ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor N-Max milik keluarganya di Desa Pebuahan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Andini Nur Apriliani pada tanggal 17 Mei 2022 yang mengaku kehilangan motor nopol DK 2385 ZF yang sedang terparkir di garasi rumahnya Banjar Pebuahan Desa Banyubiru Negara.

"Korban kehilangan motor tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wita," jelas AKP Reza Pranata Minggu (21/05/2022). 

Adapun kronologis pencurian pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022, sekira pukul 02.00 WITA pelaku berjalan kaki menuju rumah milik korban. Kemudian melihat sepeda motor terparkir dengan terkunci stang. 

Kemudian pelaku membuka kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci sepeda motor tersebut yang sebelumnya sudah diambil pelaku sebulan lalu yang tercantol di sepeda motor tersebut.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor kemudian pelaku kabur menuju rumah kakeknya Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku sempat membuang plat dan kaca spion motor lalu membuangnya ke sungai," imbuhnya. 

Tersangka pun berhasil ditangkap Selasa 17 Mei 2022 pukul 18.00 WITA di rumah kakeknya di Buleleng, serta mengamankan barang bukti motor milik korban. 

Dari hasil hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor lantaran ingin memilki sepeda motor. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian materiil sebesar 37 juta rupiah. 

Sebelumnya tersangka, pernah divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan karena kasus penganiayaan kepada seseorang yang menyebabkan meninggal dunia pada tahun 2008 di wilayah hukum Polres Karangasem. 

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami