search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Homestay
Jumat, 3 Juni 2022, 10:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Homestay.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AW (34 tahun) laki-laki beralamat di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental

SS (11 tahun) korban, diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram, dan pelaku mengancam hendak memukul korban. Korban lalu diiming-imingi uang agar mau melayaninya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan peristiwa ini terjadi 18 Mei 2022 lalu. Saat itu AW membonceng SS untuk diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Korban mau dibonceng karena sudah mengenal pelaku.

Di sana, pelaku mencoba menyetubuhi korban tapi ditolak. Pelaku lalu memarahi dan mengancam hendak memukul korban.

“Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan. Namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarah hingga ingin memukul korban dengan sapu, maka akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut. Hingga terjadi persetubuhan dua kali,” jelas Kasat Reskrim Kadek Adi Astawa, Kamis (2/6).

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantar korban pulang. Ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya. Setelah ditanya berkali-kali oleh sang Ibu, korban akhirnya menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh AW.

Atas kejadian itu ibu kandung korban melaporkan ke Polresta Mataram dan langsung ditangani oleh unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, bahwa kelamin korban mengalami pendarahan. Maka dengan bukti-bukti yang ada, tim Ops langsung mengamankan tersangka di kediamannya.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami