Besaran Pajak Holywings Bikin Usaha Lain Cemburu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ada dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings yang berdampak pada penerimaan daerah, terutama sektor pajak.
"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra usai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Meski begitu, ia tidak merincikan dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut. Ditemui terpisah, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan, Holywings bukan bagian dari asosiasinya.
Namun demikian, ia mengatakan, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, namun operasionalnya juga meliputi hiburan.
"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya.
Hari ini, Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota sebanyak 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net