search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster
Kamis, 7 Juli 2022, 10:36 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kabar terkini, vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 ditetapkan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Meski demikian ternyata ada beberapa orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster. Apa saja kriteria orang tidak bisa vaksin booster?

Pada hari Senin (4/7/2022) kemarin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden di Istana Merdeka mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Bagi Anda yang berencana segera suntik vaksin booster, Anda perlu mengetahui kriteria orang tidak bisa vaksin booster.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan supaya disiapkan layanan vaksinasi dosis ketiga di airport. Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.

Namun rincian soal alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster akan diatur lebih lanjut di dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Secara umum, Presiden Joko Widodo meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan. Kepala Negara juga menambahkan, bahwa capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen, di antaranya adalah di Maluku, Papua Barat dan Papua.

Meski demikian, ada kriteria orang tidak boleh vaksin booster. Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. Di dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin Covid-19, termasuk vaksin booster. Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, harus dilakukan screening terlebih dahulu. Ada beberapa kriteria orang tidak boleh vaksin booster.

Hanya peserta yang sudah lolos screening saja yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah kriteria orang tidak boleh vaksin booster Covid-19.

- Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi harus ditunda sampai suhu normal.

- Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah harus diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.

- Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.

- Ibu hamil yang memiliki keluhan ataupun tanda preeklamsia.

- Pengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun jika terkontrol booster bisa diberikan.

- Orang yang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

- Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, maupun ginjal kronis. 

Itulah kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster Covid-19. Perhatikan baik-baik kriteria di atas, jangan sampai salah! (sumber: suara.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami