search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jerman Terima Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan
Kamis, 18 Agustus 2022, 11:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jerman Terima Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Kedutaan Besar Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa kini mereka menerima pengajuan visa menggunakan paspor baru Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian pernyataan Kedubes Jerman melalui Instagram, Rabu (17/8).

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri Jerman memberi tahu kepolisian setempat agar dalam pemeriksaan di perbatasan, WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah memiliki visa diizinkan masuk.

"Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia)," tulis Kedubes Jerman.

Melalui pengumuman di situs resmi, Kedubes Jerman menegaskan bahwa pemohon visa harus segera mengesahkan tanda tangan di bagian "Endorsement" yang terdapat di halaman 4 atau 5 paspor, ke otoritas imigrasi Indonesia.

Lebih jauh, Kedubes Jerman dan dinas layanan pembuatan visa, VFS Global, juga akan memberikan kabar kepada para pemohon visa di Indonesia mengenai keputusan ini.

Kisruh mengenai paspor Indonesia ini terkuak pada pekan lalu, ketika sejumlah WNI mengeluh karena permohonan pengajuan visa mereka ditolak oleh Kedubes Jerman lantaran tak ada kolom tanda tangan di paspornya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lantas menghubungi Kedubes Jerman. Mereka kemudian mengumumkan bahwa paspor bisa diakali dengan menambahkan tanda tangan di halaman Endorsement.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami