search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Kaur Desa di Buleleng Ditangkap
Rabu, 31 Agustus 2022, 10:38 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Kaur Desa di Buleleng Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepala Urusan (Kaur) Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, I Putu Eka Putra Adnyana ditahan polisi karena menggelapkan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra asal Banjar Dinas Congkang. Sertifikat tersebut digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.

Hal itu terungkap saat Polres Buleleng memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022). Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menjelaskan, perkara ini berawal ketika korban bernama I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mengurus sertifikasi tanahnya, I Made Astra meminta bantuan relawan PTSL, I Putu Eka Putra Adnyana yang kebetulan salah seorang Kaur di Desa Tigawasa.

Pada 14 Januari 2022, I Made Astra mendapat kabar sertifikat tananya sudah jadi. Namun, Putu Eka Putra Adnyana malah mengatakan sertifikatnya dipinjam dan saat ini digadaikan untuk meminjam uang kepada seseorang.

Korban I Made Astra pun mendesak agar I Putu Eka Putra Adnyana segera menyerahkan sertifikat tanah miliknya. Sudah dua kali meminta, tapi pelaku tak kunjung memberikan. Kesal dengan perbuatan sang kaur, I Made Astra pun melapor kepada Kepala Desa Tigawasa, Made Suadarmayasa.

“Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya,” kata dia.

Karena kasusnya mentok, korban I Made Astra akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 14 Juni 2022. Dari perkara ini, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika dan bawahannya, Kanit II Reskrim Ipda Ketut Darbawa memeriksa 10 saksi.

Karena cukup bukti adanya penggelapan, polisi menetapkan I Putu Eka Putra Adnyana sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2022. Kemudian ditahan sejak 25 Agustus 2022. Polisi juga sudah menyita sertifikat hak milik (SHM) nomor 1930 milik I Made Astra.

“Tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara,” jelas AKP Hadimastika. (sumber: suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami