BNNP Bali Tangkap Dua WNA Inggris Selundupkan Kokain 1,3 Kg
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua warga negara asing asal Inggris, KG (26) dan PE (48), berhasil ditangkap tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait kasus penyelundupan kokain seberat 1.321 gram.
Kedua pelaku yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan barang haram tersebut di Bali.
Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Rudi Ahmad Sudrajat S.I.K., MH., didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Raden Fadjar Donny Tjahyadi, menyebut keduanya bagian dari jaringan narkoba Spanyol-Bali.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KG yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat melewati pemeriksaan X-Ray, barang bawaannya diperiksa secara detail.
"Dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku KG, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Dari interogasi awal, KG mengaku diperintah oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain dari Barcelona, Spanyol, ke Bali. Narkoba tersebut rencananya akan diambil oleh PE.
"Setiba di Bali kemudian diserahkan kepada seseorang di villa yang telah dibooking atau disewa oleh pelaku," terang Brigjen Rudi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan pengembangan. Polisi memancing PE datang menemui KG di Vila Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
"Jadi, datanglah seorang laki-laki berinisial PE diketahui asal Inggris. Ia datang menemui KG untuk mengambil tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain atas suruhan Santos," imbuhnya.
PE akhirnya diringkus tanpa perlawanan, dan dari tangannya juga disita barang bukti kokain seberat 1.321 gram.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sempat bertemu di Barcelona seminggu sebelum beraksi. Mereka dikenalkan oleh Santos yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy