search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Curi HP Pedagang Kopi di Sanur
Senin, 19 September 2022, 19:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Curi HP Pedagang Kopi di Sanur.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pedagang kopi, Muklasin (43) kehilangan ponsel miliknya saat sedang tertidur di pinggir Jalan Danau Buyan Nomor 74, Sanur, Denpasar Selatan. Setelah diusut polisi pelakunya seorang residivis bernama Endra Surya (40). 

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, hilangnya ponsel pedagang kopi itu terjadi pada Sabtu 7 September 2022 sekira pukul 04.30 WITA. Bermula korban berjualan kopi sambil menunggu pelanggan. Namun karena mengantuk, ia pun tertidur pulas di pinggir jalan. 

"Korban berjualan kopi di pinggir jalan sambil menunggu pelanggan. Tapi korban tertidur mungkin karena kelelahan," ungkapnya, pada Senin 19 September 2022. 

Nah saat terbangun sekitar pukul 08.00 WITA korban yang kos di Jalan Bumi Ayu, Sanur ini mendapati handphone POCO M3 Pro 5G warna biru yang ditaruh di dalam tas sudah hilang. Ia pun melaporkanya ke Polisi dengan kerugian Rp3 juta. 

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan diperoleh informasi sosok pencurinya. Sehingga Polisi melakukan pengejaran pada Rabu 14 September 2022 pukul 12.00 WITA. Akhirnya, pelaku bernama Endra Surya dapat diringkus di kosnya daerah Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan. Terungkap, pria asal Bengkulu itu merupakan residivis. 

"Dia ini residivis dan mengaku mengambl ponsel korban dari dalam tas saat korban tertidur," ujarnya. 

Selain tersangka, Polisi menyita barang bukti hp milik korban dan sepeda motor Honda Vario warna merah muda serta putih berlpat DK 5157ACF yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami