search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Duel Antar Bule Rusia di Kuta, Diupayakan Mediasi
Selasa, 20 September 2022, 19:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kronologi Duel Antar Bule Rusia di Kuta, Diupayakan Mediasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Insiden perkelahian sesama warga negara Rusia di Simpang Patih Jelantik- Dewi Sri Kuta pada Jumat 16 September 2022 mendapat tanggapan dari Imigrasi. 

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumlah 4 orang melaksanakan koordinasi dengan Polsek Kuta, pada Minggu 18 September 2022. 

Dari hasil koordinasi itu di dapat informasi bahwa bule Rusia yang terlibat perkelahian salah satunya bernama Andrey Razumovskiy, laki-laki berkebangsaan Russia dengan izin tinggal ITAS Investor masa berlakunya sampai dengan 19 Mei 2024. 

Kemudian satu lagi bernam Alexandra Adenin, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08/10/2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022). 

Dijelaskannya bermula saksi Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung menerangkan Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh saudara Alexandra Adenin. Dimana kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukaran uang.

Nah pada Jumat  tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 WITA, Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka restaurant Dewi Sri Food Center JI Raya Kuta No 59 Kuta Badung. Setelah bertemu keduanya sepakat untuk menukar uang dari Rubel menjadi  US Dollars.

Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat di tukar menjadi mata uang dolar. 

Namun setelah di transfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya. Dia pun berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya sehingga terjadi perkelahian.

Polsek Kuta menerima informasi tersebut sekira pukul 23.00 WITA mengamankan Aleksandra Adenin ke Polsek Kuta. Guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan. 

"Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia. Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

"Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing," tegas Anggiat Napitupulu, Selasa 20 September 2022. 

Menurutnya keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara. Artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.

"Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap," tutur Anggiat.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami