Polres Buleleng Bantah Halangi Proses Keadilan Restoratif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Menolak untuk melakukan langkah keadilan restoratif atau Restorative Justice, untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa sebagai sebuah pendekatan berkaitan dengan kasus yang melibatkan warga Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada Buleleng, Mapolres Buleleng didatangi puluhan warga Bakung Sukasada.
Aksi warga pada Jumat 7 Oktober 2022 itu dikomando langsung Jro Bendesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, didampingi Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, selaku kuasa hukum tersangka PS alias Kacung atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kedatangan langsung puluhan warga itu untuk memastikan penanganan kasus yang menjerat PS alias kacung dengan pelapor MR atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Beat 2013 yang dilaporkan oleh pelapor MR, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan.
Kedatangan puluhan warga bersama jro bendesa adat bakung dan kuasa hukum tersangka adalah untuk mengetahui keadaan tersangka di tahanan.
“Sekaligus kita meminta dan memohon kepada aparat Polres Buleleng agar segera melaksanakan Restorative Justice karena pihak pelapor dan terlapor menyepakati dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Untuk itulah pihak pelapor sudah melakukan pencabutan laporan di polres buleleng,” ungkap Bendesa Bakung Jro Joni.
Jro Bandesa Adat Bakung, Joni Sandiyasa, mengaku masyarakat setempat ingin secara ramai-ramai mendatangi Polres Buleleng dengan memukul kulkul bulus, tetapi hal itu dicegah olehnya sehingga tidak terjadi penggerahan massa dalam jumlah besar.
Kedatangan warga langsung ke Mapolres Buleleng untuk menemui Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana tidak dapat dilakukan, sebab Kapolres Dhanuardana tidak berada di tempat.
Selanjutnya, Jro Bandesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, bersama Wirasanjaya, dan Putu Wibawa serta sejumlah tokoh, beralih sasaran ke ruang Kasat Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro, namun upaya itu juga gagal dilakukan lantaran Kasat Reskrim juga tidak ada di tempat.
Wirasanjaya selaku kuasa hukum menegaskan, polisi tidak boleh menolak restorative justice, bahkan dinilai ada keanehan dengan sikap penyidik Polres Buleleng yang berupaya menghambat restorative justice yang dilakukan korban bersama pelaku termasuk menyesalkan ucapan salah satu Kanit di Sat Reskrim Polres Buleleng yang bernuansa balas dendam kepada pelaku.
“Laporan polisi sudah dicabut pada tanggal 3 Oktober 2022. Kenapa dicabut? Karena korban sudah terpenuhi hak-haknya, sepeda motor yang telah hilang telah diberikan uang pengganti dari keluarga tersangka. Terhadap hal tersebut, korban telah membuat surat pernyatan perdamaian di kepala desa, terhadap sepeda motor, telah diberikan uang pengganti sehingga korban bisa bekerja kembali,” tegas Wirasanjaya.
Berkaitan dengan ucapan salah satu perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit sangat disesalkan lantaran bernuansa balas dendam kepada pelaku.
“Akan tetapi ada permasalahan apa, saya tidak mengetahui hal tersebut. Nanti boleh ditanyakan langsung sama terlapor, bahwa ada titipan pesan dari Pak Kanit yang bagi kami itu merupakan suatu ancaman. Seperti apa pesan Pak Kanit, ini keluarga yang tahu,” beber Wirasanjaya.
Keponakan tersangka PS, Putu Mertanda menyebutkan, ada pesan yang disampaikan Kanit I Sat Reskrim Polres Buleleng kepada keluarga.
“Kemarin saya sempat membesuk Putu Sastrawan, kata Putu Sastrawan bahwa Pak Kanit bilang biarin dia sampai membusuk di LP,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi menyebutkan, kedatangan warga Bakung bersama kuasa hukumnya hanya ingin audensi ke Kapolres Buleleng namun karena Kapolres tidak ada sehingga audensi tidak jadi dilakukan.
“Benar, pengacara yang bersangkutan datang, minta audensi sebenarnya ke Kapolres atau Kasatreskrim berkaitan dengan kasus yang beliau tangani. Mengingat kedua pejabat sedang mengikuti pameran di WCCE di Nusa Dua sehingga disarankan membuat jadwal baru lagi,” ucap Sumarjaya.
Kasi Humas Sumarjaya membantah adanya upaya menghalang-halangi restorative justice oleh oknum penyidik di Satreskrim.
“Kasusnya sedang dalam pemberkas, jadi berkas ini sudah siap kirim. Sambil menunggu pengiriman berkas perkara ini, kita juga bisa petunjuk jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara ini. Saya rasa surat pernyataan perdamaian itu akan dilampirkan juga di berkas perkara,” ucapnya.
Karena tidak menemui jalan penyelesaian, pihaknya akan menyurati Kabareskrim Polri di Jakarta terkait dengan dugaan adanya upaya menghalang-halangi restorative justice yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul