Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comBrazil Denda Apple Rp293 Miliar Akibat iPhone Tanpa Charger
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Brazil resmi menjatuhkan denda ke Apple sebesar 19 juta Dolar AS atau Rp 293 miliar. Hal itu dikarenakan perusahaan menjual iPhone tanpa charger di dalam boksnya.
Pengadilan negara bagian Sao Paulo menyatakan, Apple harus menyediakan charger dalam boks iPhone yang dijual di Brazil, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan asosiasi peminjam, konsumen, dan pembayar pajak Brazil (AMBCC).
Apple sebelumnya menyatakan, charger dihapus dari boks iPhone adalah upaya untuk mengurangi emisi karbon. Perusahaan berpendapat kalau banyak pelanggan yang sudah memiliki charger, yang membuat Apple bisa menjual charger terpisah.
Tetapi pengadilan tidak menyetujui penjelasan Apple.
"Jelas bahwa di bawah alasan 'green initiative', terdakwa membebankan konsumen untuk pembelian adapter charger yang sebelumnya sudah disediakan bersama dengan produk," bunyi putusan pengadilan, dilansir dari Macrumors, Senin (17/10/2022).
Selain denda, Apple juga diperkirakan segera menjual iPhone dengan charger.
Perusahaan pun diminta untuk menyediakan charger ke semua pelanggan Brazil yang membeli produk mereka setelah 13 Oktober 2020. Apple sendiri tak lagi menyediakan charger di boks ketika meluncurkan iPhone 12 di tahun 2020.
Bahkan di beberapa negara, Apple tak lagi mengirimkan iPhone dengan EarPods atau charger, yang berarti boks hanya berisi kabel USB-C to Lightning. September lalu, Kementerian Kehakiman Brazil memerintahkan Apple untuk berhenti menjual iPhone tanpa charger.
Perusahaan juga dikenakan denda 2,34 juta Dolar AS atau Rp 36 miliar karena memberi pelanggan produk tidak lengkap.
Di sisi lain, Apple belum mematuhi peraturan itu karena sedang mengajukan banding. Perusahaan pun berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan Sao Paulo.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
