search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sanjani Widiastuti Gantikan DPRD Gianyar yang Meninggal
Kamis, 27 Oktober 2022, 17:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sanjani Widiastuti Gantikan DPRD Gianyar yang Meninggal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Anggota DPRD Gianyar, Ketut Sumadhi yang meninggal dunia akibat sakit akan digantikan oleh Ni Made Sanjani Widiastuti. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU Gianyar.

Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna menyatakan KPU Gianyar melaksanakan rapat pleno terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu 2019, di Gianyar. 

“Menindak lanjuti surat ketua DPRD Kabupaten Gianyar Nomor, 170/479/DPRD/2022. Tanggal 20 Oktober 2022 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor, 290/EX/DPC - 02/X/2022 Perihal usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gianyar Periode 2019 - 2024, sesuai dengan PKPU Nomor. 6 Tahun 2019, tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW ),” ujar dia.

Berdasarkan hitungan KPU Gianyar dilakukan berdasarkan Periksaan dan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana KPU Kabupaten Gianyar memiliki waktu 5 hari kerja untuk memeriksa keabsahan calon PAW. 

“Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili Daerah Pemilihan Gianyar 3 adalah Ni Made Sanjani Widiastuti, SE,” jelasnya.

Sanjani Widiastuti yang merupakan peraih suara sah terbanyak nomor 7. “Dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti Almarhum I Ketut Sumadhi, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gianyar,” ujar dia.

Hasil rapat, kata dia, diserahkan dengan semua persyaratan pada Kamis (27/10) ke DPRD Kabupaten Gianyar untuk dapat di pergunakan lebih lanjut. “Tadi pagi sudah diambil langsung dari kesekretariatan dewan,” imbuh dia. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami