search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
12 Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini: ART Ferdy Sambo Hingga Satpam
Senin, 31 Oktober 2022, 09:06 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/12 Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini: ART Ferdy Sambo Hingga Satpam

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebanyak 12 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa.

"Ada 12 saksi ya," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (30/10).

Dari 12 saksi itu, empat di antaranya adalah mereka yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Mereka adalah Susi (ART); Sartini (ART); Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (Satpam).

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka. Keduanya adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Satpam).

Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Keduanya adalah Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (Satpam komplek).

Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan); Daden Miftahul Haq (ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keesokan harinya, Selasa (1/11), PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami