Satu Calon Gugur, Undiksha Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Rektor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) periode 2023-2027 diperpanjang. Hal ini menyusul adanya satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat Senat Undiksha yang berlangsung, Rabu 2 November 2022. Rapat yang berlangsung di Ruang Ganesha III Gedung Rektorat Undiksha ini dipimpin langsung oleh Ketua Senat Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan berdasarkan laporan panitia pelaksana pemilihan Rektor yang disampaikan kepada Senat, sejak pendaftaran bakal calon Rektor dibuka dari 26 September-14 Oktober 2022, terdapat empat orang pendaftar, yaitu Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si., Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes., dan Dr. I Wayan Artanayasa, S.Pd.,M.Pd.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan pula oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor, melalui rapat Senat, bakal calon, Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si.,dinyatakan gugur sebagai bakal calon rektor karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Yang memenuhi syarat adalah Wayan Lasmawan, I Ketut Sudiana, dan Artanayasa. Dan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan adalah I Nengah Suparta," jelas Sudiana.
Berdasarkan Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Peraturan Senat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Rektor, jumlah minimal bakal calon Rektor untuk untuk bisa berlanjut ke tahap pemilihan Rektor selanjutnya adalah empat orang.
Atas hal tersebut, melalui rapat Senat Undiksha diputuskan untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon rektor dari 3 November 2022 sampai dengan 9 November 2022 dengan waktu sesuai jam kerja. Keputusan lainnya adalah bakal calon yang gugur dapat kembali mengikuti pendaftaran.
"Pada rapat Senat diputuskan juga bahwa tiga bakal calon yang memenuhi syarat telah ditetapkan. Yang tidak memenuhi persyaratan, itu dinyatakan gugur," pungkas Sudiana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul