search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Buleleng Peragakan 19 Adegan
Jumat, 18 November 2022, 20:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Buleleng Peragakan 19 Adegan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, Jumat 18 November 2022 melakukan rekontruksi terkait kasus pembunuhan korban Luh Suteni (40) yang dilakukan oleh suaminya Putu Ardika (41) warga Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Total terdapat 19 adegan dalam rekontruksi yang berlangsung di Polres Buleleng tersebut. Dalam rekontruksi ini, tersangka Ardika dihadirkan langsung sebagai pelaku pembunuhan. 

Sedangkan, korban diperankan oleh orang lain. Aksi kejam pelaku Ardika hingga menyebabkan korban Luh Suteni yang tak lain adalah istrinya sendiri tewas ini, terlihat mulai mulai dari adegan ke-10 sampai dengan ke-18 dari total 19 adegan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, rekontruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekontruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Intinya ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh tersangka. Ada 19 adegan dalam rekontruksi. Untuk kejadian penyekapan hingga pemukulan sampai korban Suteni meninggal ada di adegan sekitar 10 ke atas itu," kata AKP Sumarjaya.

Setelah dilakukan rekontruksi, pihak penyidik Sat Rekrim Polres Buleleng selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan segera dikirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam tahap I untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.

"Setelah rekontruksi ini dilakukan pemberkasan. Setelah berkas jadi, dikirim ke Penuntut Umum untuk tahap I. Segera mungkin akan dilimpahkan dalam Tahap I. Setelah itu, dari pihak penyidik akan menunggu selama 14 hari kedepan hasil penelitian oleh JPU," ujar AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 wita. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Tersangka Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok leher istrinya menggunakan sebilah golok. Bahkan sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu korban yang sedang mengandung anak ketiga, dihabisi ketika masih tertidur pulas.

Tersangka Ardika dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami