KPK Periksa Presdir RDG, Usut Penyewaan Jet Pribadi Lukas Enembe
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyewaan jet pribadi oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe. Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak, Senin (21/11). Ini merupakan kali kedua Gibbrael diperiksa sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK juga mendalami perihal pertemuan Lukas dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK menduga Lukas menerima suap dan atau gratifikasi dari kontraktor dimaksud.
Pendalaman itu dilakukan lewat saksi Doren Wakerna selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi. Sementara itu, saksi atas nama NG Hok Lam (swasta), Daniel Christian Lewi (pemilik Dablin Motor), Muhammad Chusnul Khuluqi (Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM), Teuku Hamzah Husen (Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Jasa Angkutan Laut), dan Tika Putri Ardiani (Ibu Rumah Tangga) tidak memenuhi panggilan KPK.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali.
Lukas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.
Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga telah digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik.
Baca juga:
Ricuh Munas HIPMI Solo Jadi Arena Adu Jotos
Meski sudah memeriksa Lukas sebagai tersangka, lembaga antirasuah memutuskan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.
Dalam perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net