Ribuan Ekstasi dan Sekilo Sabu Rencana Diedarkan di Denpasar untuk Nataru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran narkoba untuk persiapan menjelang akhir Tahun Baru 2022.
Pelaku bernama Andi Prayitno (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap di 2 lokasi di lobby Hotel The Sun dan SPA di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta dan di rumah kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang nomor 11 kos nomor 3, Sempidi, Badung.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti 1 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi. Barang haram sebanyak itu dipasok dari Jawa dan akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatnarkoba AKP Mirza Gunawan, tersangka Andi Prayitno ditangkap saat berada di lobby hotel The Sun dan Spa, pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 19.00 WITA.
"Dia sudah dipantau karena dicurigai sebagai pengedar narkoba," ungkapnya, pada Senin 28 November 2022.
Dalam penggeledahan di tas ransel warna hitam milik tersangka ditemukan pembungkus plastik klip berisi sabu seberat 998 gram yang dibungkus teh Cina, dan 1 buah tas selempang berisi 20 plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Kemudian, di tangannya disita 1 buah ponsel diduga ada kaitanya dengan penangkapan. "Jadi barang bukti gang disita 998 gram sabu dan 2.000 butir ekstasi warna coklat," bebernya.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Hery yang keberadaanya masih dicari Polisi. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu menerangkan, ia datang ke TKP atas perintah Hery untuk mengambil narkoba tersebut di kamar hotel nomor 109, The Sun and Spa.
"Dia diberikan upah oleh Hery sebesar Rp1 juta," terangnya.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka Andi kemudian memecah-mecahkannya dan mengedarkanya sesuai perintah Hery. Untuk upahnya, tersangka Andi dijanjikan Rp 50 ribu hingga Rp100.000 untuk sekali tempel.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah kos tersangka di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang No. 11, kamar kos nomor 3, Br. Sempidi, Desa Mengwi Badung. Hasil penggeledahan kembali disita 1 buah brankas, timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi, 1 bendel plastik klip kosong, yang ditemukan dari bawah wastafel dapur.
Kombes Bambang kembali menjelaskan barang bukti sebanyak itu diperoleh dari Pulau Jawa dan masuk ke Bali. Rencananya akan diedarkan pada Bulan Desember 2022 untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.
"Dari pengakuanya akan diedarkan untuk persiapan akhir tahun. Dia ini kurir dan pengedar," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Andi Prayitno dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl